Friday, 15 November 2019

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya

Kamis, 14 November 2019 — 13:41 WIB
istimewa

istimewa

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat pengguna jalan tidak menggunakan skuter listrik, baik di trotoar maupun jalan raya.

“Kalau saya imbau sih memang nggak boleh,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).

Alasannya, hingga kini belum ada aturan terkait penggunaan skuter listrik. Padahal aturan itu berguna untuk menentukan skuter listrik itu masuk dalam kategori kendaraan bermotor atau lainnya.

Namun aturan tersebut masih terus digodok oleh Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, pihaknya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga masih mendiskusikan perihal penyediaan lokasi khusus untuk skuter listrik.

“Nanti kami minta supaya ada lingkungan tertentu yang boleh dilintasi, karena sekali lagi dampaknya kan ini ada. Sudah ada kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang melibatkan korbannya adalah pengendara skuter listrik. Jadi perlu dibatasi juga saya rasa,” jelas Fahri.

Sebelumnnya, pengemudi berinisial DH diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak tiga pengguna skuter listrik. Peristiwa kecelakaan itu terjadi di ruas jalan depan pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 03.45 WIB.

Akibat kecelakaan itu, dua pengguna skuter bernama Wisnu dan Ammar meninggal dunia. Sedangkan satu lainnya mengalami luka-luka.
Atas insiden itu, DH pun dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (firda/ys)