JAKARTA – Sebanyak 213 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor walikota Jakarta Timur, Cakung, Kamis (14/11/2019). Mereka yang ditindak adalah para pelanggar yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyalahi izin dalam membangun rumah dari sepuluh kecamatan di Jakarta Timur.
Purwanto (51), satu pelanggar yang mengaku hanya bisa pasrah karena harus membayar denda Rp1,5 juta. Pasalnya, rumah yang dibangunnya memang menyalahi izin dari yang diajukan sebelumnya. “Ya Alhamdulillah dikasih denda segitu, dari pada bangunannya dibongkar malah bisa keluar uang banyak lagi,” katanya, Kamis (14/11/2019).
Dikatakan Purwanto, sidang tipiring yang digelar itu juga dinilai membuat lebih transparan. Pasalnya, tak ada lagi aksi pungli yang dilakukan oknum petugas seperti yang terjadi seperti dahulu kala. “Soalnya kan dulu-dulu kalau tahu kita ada salah, pasti ada saja petugas-petugas nakal yang mencari keuntungan. Nah sekarang kita cuma bayar denda saja di sidang,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur, Widodo Suprayitno mengatakan, sidang yang digelar tersebut untuk menegakan Perda No 7 tahun 2010 tentang izin bangunan dan gedung. Dan sidang tipiring ini merupakan yang pertama kali dilakukan di DKI terhadap para pelanggar bangunan. “Diharapkan ini jadi barometer sehingga nantinya diikuti wilayah lain,” ujarnya.
Untuk para pelanggar, Widodo mengaku tak menjerat dengan denda besar atas kesalahan yang dilakukan. Dimana pelanggar hanya diminta membayar minimal Rp1 juta hingga maksimal Rp20 juta. “Namun angka itu kami sesuaikan dengan kemampuan dan pelanggaran mereka. Jangan sampai dendanya lebih mahal dari harga bangunanannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan, dengan sidang tipiring yang digelar di kantornya, pihaknya ingin memberikan pelayanan terdekat bagi warga. Karena ia melihat bila seseorang dipanggil ke pengadilan biasanya sudah ketakutan. “Makanya kita pindakan ke walikota agar masyarakat merasa nyaman dan tak takut,” ujarnya.
Anwar menambahkan, melalui sidang tipiring ini sebagai bentuk penegasan Pemda DKI dalam memberikan sikap dalam menindak pelanggar. Dan sidang ini juga mencegah pungli dan suap kepada petugas yang dulu korbannya dianggap sebagai sapi perah. “Karena itu saya berpesan ke masyarakat agar tak lagi melanggar dan mengurus surat-surat dengan benar sebelum mendirikan bangunan,” pungkasnya. (ifand/mb)