Thursday, 05 December 2019

25 Ruko Permata Cimone Dikosongkan, Penghuni akan Laporkan Satpol PP ke Polda

Jumat, 15 November 2019 — 18:38 WIB
Penghuni ruko Permata Cimone mengaku kecewa terhadap Pemkot Tangerang

Penghuni ruko Permata Cimone mengaku kecewa terhadap Pemkot Tangerang

TANGERANG – Puluhan penghuni ruko Permata Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang kecewa terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait eksekusi pengosongan ruko. Pemilik berencana menyeret Satpol PP Kota Tangerang sebagai penindak eksekusi tersebut ke Polda Metro Jaya.

Sejumlah penghuni protes dan mencoba menghalangi petugas. Namun, mereka tidak berdaya menghadapi ratusan personil gabungan.

“Langkah selanjutnya, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Serang, Banten. Kami juga akan melaporkan Satpol PP yang melakukan eksekusi ini ke Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum warga Zulyadain.

Zulyadin mengatakan gugatan itu diajukan lantaran para penghuni ruko berpegang pada satu keyakinan bahwa ruko-ruko tersebut merupakan milik mereka. Bukan tanpa alasan, ia menekankan surat keputusan (SK) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Banten sebagai dasar hukum dinilai bermasalah.

Menurut Zulyadin pemilik dianggap sudah sah sesuai peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa atas tanah yang telah bersertifikat dan kemudian tidak diperpanjang dan tidak digugat dalam jangka waktu lima tahun tanah itu tidak bisa digugat lagi.

“Kalau secara hukum jika kita mengacu kepada peraturan Nomor 24 Tahun 1997 itu masih sah dan belum ada aturan lain yang menggagalkan peraturan tersebut bahwasanya apa yang dilakukan pejabat daerah adalah perbuatan yang melawan hukum,” jelasnya.

Zulyadin menambahkan jika menurut KUHPerdata Pasal 1967 bahwa seorang yang menguasai tanah selama dua tahun berturut-turut maka orang itu dianggap memiliki hak tersebut. Dan jika dalam waktu 20 tahun tidak ada yang mengklaim tanah tersebut, artinya sudah milik pemilik ruko.

“Semua pemilik ruko di sini sudah lebih dari 20 tahun. Tapi banyak keanehan salah satunya hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 1450/Cimone tidak bisa diperpanjang. Padahal dengan sesuai asas hukum yang kita anut, semua orang sama di hadapan hukum. Dimana keadilan bagi warga-warga ruko ini?”, ungkapnya.

Pada Kamis (14/11/2019), Satpol PP Kota Tangerang mengeksekusi 25 ruko Permata Cimone lantaran Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki pemilik sudah tidak berlaku atau diperpanjang. Adu mulut terjadi saat penghuni diminta segera mengosongkan ruko.

Solihin, salah satu pemilik ruko menjelaskan dirinya kecewa atas tindakan eksekusi Pemkot Tangerang, sehubungan adanya beberapa proses hukum yang tidak dihargai.

“Sangat kecewa kami secara ruko kami di eksekusi kemudian harus dikosongkan. Terlepas itu perlu kami sampaikan bahwa warga menduduki wilayah ruko ini bukan gratis ada beberapa latar belakang, ada yang dengan jual beli ada yang lelang negara,” kata Solihin.

Solihin berharap Pemkot Tangerang dan pihak Kanwil BPN yang mengeluarkan surat keputusan dapat memberikan ruang mediasi bersama warga.

“Sehingga kami warga tidak dibingungkan, jadi kami memilki buku HGB dengan lambang Garuda yang sekarang sudah digembar-gemborkan oleh pemerintah tapi sangat tidak dihargai. Kami di pimpong, alasan pemkot kami punya HPL. Jadi tidak ada sinkronisasi,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, ruko-ruko yang dieksekusi itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangerang. “Kita melakukan eksekusi pengosongan lahan yang ini adalah sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemkot Tangerang,” ujarnya.

Menurutnya, eksekusi pengosongan lahan berdasarkan hasil keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko-ruko itu telah habis masa berlakunya.

“SHGB-nya sudah habis masa berlakunya dan itu tidak dilakukan perpanjangan. Makanya, kita eksekusi karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahannya sudah kembali ke Pemkot Tangerang,” jelasnya.

Meskipun, masa berlaku SHGB-nya diurus, kata Wawan, secara prinsip sudah tidak dapat diperpanjang. Wawan menyebut, lahan-lahan ini pengelolaannya sudah beralih ke Pemkot Tangerang setelah 25 tahun dikelola Pemkab Tangerang.

“Intinya sudah habis masa berlaku kerjasamanya dan kini aset ini kembali menjadi aset pemerintah,” pungkasnya. (Imam/win)