JAKARTA – Empat rumah mewah di wilayah Sunter, Jakarta Utara, dipasangi stiker penunggak pajak oleh petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (14/11/2019).
Tindakan tersebut, dilakukan karena pemilik rumah yang juga merupakan Wajib Pajak (WP) telah melakukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga mencapai ratusan juta.
“Untuk total tunggakan empat rumah mewah yang dipasangi stiker tersebut, jumlahnya mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” jelas Kepala UPPRD Kecamatan Tanjung Priok, Subhan. Tunggakan tersebut, dilakukan pemilik rumah selama 4 – 7 tahun.
Menurutnya, pemasangan stiker tersebut sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya pihaknya memberitahukan kepada pemilik rumah agar melakukan pelunasan pajak. “Kita menunggu itikad baik WP untuk segera melakukan pelunasan,” ungkapnya.
Subhan menambahkan, untuk wilayah Kecamatan Tanjung Priok sendiri target pendapatan melalui pajak Tahun 2019 sebesar Rp527 miliar. Dan, hingga November ini realisasi pendapatan telah mencapai Rp498 miliar atau telah mencapai 94,44 persen. (deny/yp)