JAKARTA – Satu pencuri motor diringkus Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Tersangka Kayan dibekuk saat membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual di Jalan Raya Pondokaren, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Sepeda motor Beat tersebut dicuri dari rumah kontrakan di Jalan KH Wahid Hasyim, Pondokaren, Tangerang Selatan, Rabu (13/11/2019) dinihari. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, menjelaskan masih mengembangkan kasus ini. “Ada kemungkinan, melihat modusnya, tersangka ini merupakan bagian dari jaringan curanmor,” katanya.
Kasus curanmor ini berawal saat tersangka melewati rumah korban dan melihat di balik pagar rumah parkir sepeda motor. Ia juga melihat posisi pintu rumah sedikit terbuka.
“Tersangka mengintai. Menganggap sepi, ia memanjat pagar rumah lalu masuk lewat pintu yang tidak dikunci. Kemudian diam-diam mengambil kunci motor di atas meja ruang tamu,” katanya.
Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa kabur motor yang parkir di depan rumah. “Setelah tersangka membuka kunci stang motor, kemudian mendorongnya keluar pagar sejauh sekitar 10 meter dari teras rumah korban lalu kabur,” ucapnya.
Korban tersadar saat pagi hari dan melihat sepeda motornya raib. Korban lalu melaporkan hal itu ke polisi. “Pada Rabu siang dari Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka Kayan di Jalan Raya Pondok Aren. Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor curiannya dan berencana menjualnya.” (ilham/yp)