SKUTER listrik atau e-scooter kini sedang naik daun dan digandrungi, terutama kalangan milenial di Ibukota. Alat transportasi jenis baru ini lebih banyak digunakan buat bersantai, bergaya, berswafoto serta menjelajahi Jakarta.
Sayangnya, pengguna skuter listrik sesukanya berseliweran di lokasi membahayakan, seperti di jalan protokol. Penggunanya kini menuai sorotan lantaran dinilai tidak patuh aturan. Sebagai contoh, melintas di atas Pembatas Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Sudirman, Jakarta yang belum lama dipercantik Pemprov DKI. Akibatnya. Fasilitas publik tersebut rusak dibuatnya.
Kejadian lainnya, dua pengendara skuter listrik GrabWheels, Minggu (10/11/2019) menemui ajal setelah ditabrak oleh Toyota Camry yang yang melaju kencang di depan FX Sudirman, Jakarta Pusat. Artinya, pengguna skuter listrik atau otoped tidak memikirkan keselamatan diri sendiri.
Skuter listrik kini ibarat eoforia. Padahal, kendaraan bebas polusi ini sejatinya diluncurkan untuk memperpendek jarak tempuh pejalan kaki di area yang tak perlu dijangkau kendaraan bermotor. Seperti di area perkantoran, area wisata atau perumahan.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, menggandeng Grab selaku penyedia sekuter listrik GrabWheels menyediakan kendaraan itu untuk karyawannya yang akan beraktivitas tanpa menggunakan motor, dengan harga sewa Rp5.000/30 menit. Indonesia adalah negara kedua setelah Singapura tempat hadirnya GrabWheels.
Bukan hanya di Indonesia, e-scooter juga kini diminati konsumen di Eropa dan Amerika. Insiden kecelakaan yang menimbalkan korban jiwa maupun luka-luka, juga kerap terjadi. Salah satunya, presenter TV Emily Hartridge tewas tertabrak truk saat mengendarai e-scooter di London. Itu sebabnya beberapa negara membuat aturan tegas terhadap pengguna skuter listrik.
Negara Jerman, Amerika Serikat, Belgia dan negara lainnya mengeluarkan regulasi yang mengatur secara rinci penggunaan e-scooter seperti tak boleh digunakan di area publik, kecepatan maskimal dibatasi, alat pengaman helm wajib digunakan, serta aturan-aturan lainnya.
Melihat begitu pesatnya pertumbuhan skuter listrik terutama di Jakarta, regulasi mendesak dibutuhkan. Dengan adanya payung hukum, petugas bisa menindak pengguna skuter listrik yang melanggar. **