DEPOK – Anggota Reskrim Unit Kriminal Umum (Krimum) Polrestro Depok, meringkus mucikari yang menawarkan remaja putri ke lelaki hidung belang di sebuah apartemen Jalan Margonda, Pondok Cina, Beji Kota Depok, Jumat (15/11/2019).
Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pelaku DP (19), warga Kebun Jeruk Jakarta Barat, diamankan anggota setelah mencoba menawarkan Anak Baru Gede (ABG) usia 16 tahun masih duduk di bangku kelas 2 SMA ke pria hidung belang seharga Rp. 2,5 juta.
Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi penyidik Kompol Deddy menyebutkan ada seorang pria lelaki hidung belang F (penyamaran anggota) minta dicarikan wanita pelajar kelas 2 SMA untuk kencan semalam.
Pelaku menyanggupi permintaan pesanan F melalui pesan singkat Whatshapps. Sampai akhirnya DP ketemu dengan korban di Jalan Haji Sholeh, Jakarta Barat, yang ingin mencari uang karena lagi masalah ekonomi.
“Korban ini sedang depresi meski masih sekolah di bangku SMA, tapi butuh uang untuk menopang masalah ekonomi keluarganya,” ucapnya.
Melihat ada kesempatan, lanjut Kompol Deddy, pelaku langsung mengajak korban dengan iming-iming menemani tamu untuk dilayani.
“Pelaku sempat memasang tarif Rp2 juta lalu diberitahukan ke F dan menyanggupi, setelah itu diantarkan ke apartemen daerah Beji. Namun sebelum beraksi sudah keburu kita amankan,” ungkapnya.
Pelaku ditangkap anggota ketika sedang berada di lantai 16 saat akan mengantarkan korban ke pria hidung belang
“Saat mengantar korban ke kamar, DP dikasih Rp500 ribu sebagai tip. Tanpa perlawanan pelaku ditangkap di lantai dasar dan langsung dibawa ke Mapolrestro Depok,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku sebuah HP samsung J3 pro warna gold, uang tunai Rp. 500 ribu .
“Motif pelaku melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76i jo Pasal 88 No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun pidana. (angga/tri)