Thursday, 05 December 2019

Jaksa Agung Beberkan Barang Bukti Rp477 Miliar Hasil Eksekusi Korupsi Batubara PLN

Sabtu, 16 November 2019 — 5:07 WIB
Jaksa Agung Burhanudin menunukkan barang bukti Rp477 miliar dari korupsi

Jaksa Agung Burhanudin menunukkan barang bukti Rp477 miliar dari korupsi

JAKARTA  – Kejaksaan Agung membeberkan barang bukti uang hasil eksekusi kasus korupsi proyek pengadaan batu bara PLN senilai Rp 477 miliar dari terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Jumat (15/11/2019).

Barang bukti pecahan Rp100.000 itu dibungkus plastik tersusun di atas meja di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Menurut Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bahwa barang bukti yang berada di Jumpa Pers hanya sebagian. “Ini hanya sebagian, kalau letakkan semuanya kami (dibelakang meja) tidak kelihatan,” ujar Burhanuddin didampingi Kapuspenkum Kejagung, Mukri di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Eksekusi barang bukti uang itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3318K/PID/SUS Tahun 2019 Tanggal 17 Oktober 2019. Putusan tersebut menghukum Kokos untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.000.000″Uang pengganti itu telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP versi online atau simponi Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang hari ini kami lakukan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajati DKI Warih Wardono menjelaskan secara rinci kasus yang melibatkan Kokos. Menurutnya, Kokos terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama dengan PT PLN Batubara untuk keperluan batu bara.

“Dalam prosesnya, banyak hal yang tidak sesuai ketentuan perundangan yang seharusnya kepada Tansri Madjid Energi (PT TME) tidak dilakukan pembayaran. Namun, oleh PT PLN Batubara dilakukan Rp477 miliar sehingga diproses dan sudah inkrah di MA,” katanya.Saat ini, kata dia Kokos tengah menjalani eksekusi badan. “Ini sesuai putusan MA jumlahnya segini,” ucapnya.

Binasakan   Jaksa Nakal

Sementara itu Mantan JAM Datun ini menjawab dengan tegas Binasakan Jaksa Nakal Seperti yang disampaikan dalam sambutan di Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda) 2019 di Sentul Rabu (13/11/2019).

Diketahui sebelumnya Joko Widodo meminta, penegak hukum jangan asal ‘mengigit’ orang. Ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada aparat hukum yang kerjaannya hanya menakut-nakuti dan menganggu inovasi.

“Pertemuan kemarin Pak Presiden bilang tolong kalau ada jaksa yang nakal,Saya akan bina Pak, tapi kalau tidak bisa, saya binasakan,” Tegas Burhanuddin. (Adji/win)