JAKARTA – Sukmawati Soekarnoputri, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 November 2019.
Adapun pelapor atas laporan tersebut bernama Irvan Noviandana. Irvan melaporkan Sukmawati lantaran merasa tersinggung dengan pernyataan putri proklamator Ir. Soekarno itu di dalam sebuah acara diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’.
Dalam pernyataannya di diskusi tersebut, Sukmawati membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno. Karena pernyataan itu, Irvan memutuskan untuk melaporkan Sukmawati dengan tuduhan penistaan agama.
“Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan,” ujar Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Ia mengaku pertama kali mengetahui penyataan Sukmawati dari pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di YouTube.
Sehingga video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar (screenshot) pemberitaan sejumlah portal media online itu dijadikan sebagai barang bukti dalam laporannya tersebut.
“(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online),” sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Untuk diketahui, laporan ini merupakan laporan kedua terhadap Sukmawati. Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan atas kasus serupa oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam. (firda/yp)