JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk percepatan penyederhanaan birokrasi.
Ada sembilan strategis yang harus dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah sebelum Desember 2019. SE itu nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019, dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Ia menambahkan ke-9 langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” kata Tjahjo dalam surat edarannya.
Selain itu, kata dia, dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” ucapnya.
“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing_
/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut. (johara/win)