JAKARTA – Sempat diminta wajib lapor dua kali seminggu dan tidak dilakukan penahanan, akhirnya pengemudi mobil Toyota Camry, DH, mendekam di balik jeruji besi.
DH ditetapkan sebagai tersangka pasca menabrak para pengendara skuter listrik GrabWheels dan menyebabkan dua pengendara meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, keputusan penahanan terhadap DH dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa delapan saksi atas insiden kecelakaan tersebut.
“Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka DH pun dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Gatot.
Seperti diketahui, pengemudi berinisial DH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun persitiwa kecelakaan itu terjadi di ruas jalan depan pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Minggu (10/11/2019) sekitar puku 03.45 WIB.
Akibat kecelakaan itu, dua pengendara skuter bernama Wisnu dan Ammar meninggal dunia. Sedangkan pengendara skuter lainnya mengalami luka-luka. (firda/tri)