DEPOK – Anggota Satreskrim Polsek Beji meringkus pelaku spesialis pencuri mobil di tempat persembunyiannya kontrakan daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Senin (18/11/2019) pagi. Barang bukti satu unit mobil Toyota Arya serta mata kunci palsu disita petugas.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku AS (25), dilakukan dirumah kontrakannya di Kab. Bogor tanpa perlawanan.
Kasus pencurian mobil yang terjadi di Jalan KH. Usman Gang Swadaya RT.01/04, Kukusan, Beji Kota Depok, Jumat (8/11/2018) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Frizella Putri Angela (22), yang melapor ke Polsek Beji, langsung direspon cepat anggota Reskrim.
“Hasil lidik pemeriksaan keterangan saksi dan petunjuk yang ada di lapangan diketahui keberadaan pelaku dan langsung ditangkap saat sedang di sebuah rumah kontrakan sebagai tempat persembunyiannya,” ujar Kompol Deddy.
Barang bukti hasil curian pelaku, lanjut Kompol Deddy yang berhasil disita petugas yaitu satu unit mobil Toyota Arya merah B 1797 EOL, dan lima buah anak kunci ditambah satu buah kunci letter T.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman diatas lima tahun penjara. (angga/mb)