Tuesday, 19 November 2019

Timboel Siregar Nilai Wacana Hapus UMK Langgar UUD 1945

Senin, 18 November 2019 — 17:45 WIB
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI),Timboel Siregar.(dok)

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI),Timboel Siregar.(dok)

JAKARTA – Wacana penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) oleh Kementerian Ketenagakerjaan disoal Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.

Katanya, wacana itu mencederai hak dasar pekerja yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

“Upah minimum itu instrumen negara untuk memastikan pekerja memiliki penghidupan yang layak, instrumen jaring pengaman agar pekerja memiliki daya beli. Karenanya,  bila ada usulan untuk menghapus upah minimum itu artinya melanggar UUD 1945,” ujarnya, Senin (18/11/2019).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengisyaratkan wacana penghapusan UMK diganti pedoman upah minimum provinsi (UMP). “Wacana itu memang masih dikaji, sebagaimana wacana Omnibus Law bapak Presiden Jokowi,” ujarnya kepada wartawan.

Diakui Timboel, wacana itu muncul ditengarai lantaran masalah upah minimum seringkali menjadi keluhan pengusaha, khususnya UMK dan UMS (sektoral) dimana nantinya pengusaha hanya akan mengacu pada besaran upah minimum provinsi.

Namun begitu, Sekjen Timboel mengungkapkan jika wacana penghapusan UMK dan UMS ini direalisasikan,  maka berarti negara telah lepas tangan terhadap perlindungan dasar bagi pekerja.

β€œIni wujud lepas tangannya negara atas perlindungan dasar bagi pekerja yang akan berdampak pada lemahnya daya beli buruh yang berdampak pada konsumsi agregat sebagai salah satu point pertumbuhan ekonomi.” (rinaldi/tri)