Tuesday, 19 November 2019

Warga Dukung Polres Depok Gerebek Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Sabun

Senin, 18 November 2019 — 19:24 WIB
Usaha rumahan pembuat sabun, pewangi dan pelembut pakaian di rumah mewah yang dikeluhkan warga Harjamukti, Cimanggis. (anton)

Usaha rumahan pembuat sabun, pewangi dan pelembut pakaian di rumah mewah yang dikeluhkan warga Harjamukti, Cimanggis. (anton)

DEPOK –  Warga RW 04, Kel. Harjamukti, Cimanggis mendukung tindakan tim Polres Depok melakukan penertiban dan penyegelan tempat usaha rumahan pembuat sabun,  pencuci, pelembut pakaian dan air mineral di rumah mewah.

“Kami sudah beberapa kali protes adanya usaha rumahan di sekitar lingkungan warga yang sangat mengganggu aktivitas lingkungan, ” kata Rusman,  warga RW 04 didampingi Ketua RW 04, Ahmad,  Senin (18/11/2019).

Aktivitas perusahaan rumahan diduga sudah berlangsung beberapa bulan dan tempatnya menyewa rumah. Keluhan warga sudah lama karena kalau saat beraktivitas atau kerja menimbulkan bau menyengat yang membuat sesak nafas.

Menurut dia,  keluhan itu kemudian dilaporkan ke kelurahan dan kecamatan setempat tapi tidak mendapatkan tanggapan.  “Eha malah jajaran kepolisian Depok yang melakukan pengrebekan jelas kami mendukung, ” tuturnya.

Rumah mewah dua lantai berlokasi di Jalan Kelapa Nungga Kel. Harjamukti, Kec.  Cimanggis digerebek Aparat Kepolisian Polresta Depok. Rumah tersebut diketahui dijadikan pabrik produksi sabun dan pewangi ilegal. Barang bukti berhasil disita seperti sejumlah alat untuk memproduksi barang ilegal, lengkap dengan drum atau tangki berisi cairan kimia.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Depok AKP Firdaus, mengakui  kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang resah akibat usaha rumahan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada temuan produksi barang diduga ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Di rumah itu, katanya, pelaku memproduksi pelembut pakaian, sabun cuci piring, dan lain-lain, termasuk air mineral kemasan. Polisi menyita beberapa sampel untuk bahan penyelidikan. (anton/tri)