JAKARTA – Warga Komplek Pluit Putri Dalam, RW006, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berkerumun menyaksikan sidang perkara sengketa lahan hijau yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di dekat pemukimannya, Senin (18/11/2019).
Mereka ingin mengetahui lebih dekat, perkara yang tengah disidangkan majlis hakim terkait dugaan penyalahgunaan ijin bangunan di Taman Pluit Putri Dalam oleh PT Jakarta Utilitas Property (JUP). Padahal, lahan yang ada tersebut sebelumnya merupakan sebagai lahan hijau.
Ketua Forum Komplek Pluit RT03, 05 dan 06, Rosa Aliandoe mengatakan, kehadiran majelis hakim ke lokasi lahan sengketa di wilayahnya untuk memastikan batasan-batasan sebagaimana diperkarakan. “Ya karena sidang terbuka untuk umum juga, maka warga berkumpul ingin tahu,” ujarnya.
Dalam sidang perkara di lokasi tersebut, Rosa menanggapi bahwa pihak tergugat terlihat tidak menguasai apa yang menjadi lahan yang diakuinya. “Tergugat tadi terlihat banyak membolak balik dokumen, dan tidak mengetahui pasti bangunan yang akan dibangun,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, bilamana posisinya sebagai tergugat maka akan mengetahui pasti mana saja yang menjadi batas atau patok lahan yang diperkarakan. “Artinya bila seperti ini mereka hanya mengira kira saja, begitu pun dengan dokumen dimiliki baik RT dan RW ditulis nol nol,” jelas Rosa.
Sementara itu, Ketua RT05, Yohana menambahkan, sikap majelis hakim dalam sidang tersebut lebih pada netral. Terlihat, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan dengan adil sesuao dengan tanggapan tanggapan yang diajukan.
Sebelumnya, warga demo menolak rencana pembangunan sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB) di sebuah lahan di Jalan Taman Pluit Putri, Komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (4/11). Mereka juga protes, pihak PT JUP melakukan aktivitas padahal lahan dalam sengketa. (deny/win)