TANGSEL – Sebanyak 56 koridor (jalan utama), jalan provinsi dan nasional di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan mulai berlaku larangan jam operasional truk bertonase besar melintas mulai pukul 06:00 hingga pukul 22:00. Jumlah tersebut ada penambahan 46 jalur baru.
“Ya ada 56 titik koridor jalan utama, propinsi dan nasional di Kota Tangsel diberlakukan larangan truk bertonase besar melintas mulai pukul 06:00 hingga 22:00 sesuai draf perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang waktu operasional truk bertonase besar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Purnama Wijaya, Selasa (19/11/2019).
Draf perubahan revisi larangan tersebut secepatnya diekspose kepada sejumlah pihak yang berkepentingan. Sebelumnya Perwal no. 3 tahun 2012 hanya di 10 jalan utama saja, tapi adanya perubahan draf ini bertambah menjadi 56 titik jalan.
Ada pengecualian bagi angkutan barang proyek strategis nasional dan lokal. Truk pengangkut barang proyek milik pemerintah masih diperbolehkan melintas.
“Kalau yang punya swasta ya diangkut pakai truk kecil aja,” imbuhnya yang berharap melalui sosialisasi Perwal terbaru kalangan dunia usaha maupun mahasiswa dapat menyampaikan pandangan.
Tentu hal tersebut harus mengedepankan kepentingan bersama. “Jadi kita fasilitasi. Nanti pengembang atau mahasiswa silahkan memberikan masukan,” katanya.
Harus Diawasi
Sementara itu, Ketua Organda Kota Tangsel, Yusro Siregar mendukung kebijakan pengaturan jam operasional truk bertonase besar. Peraturan Walikota hasil revisi terbaru melarang truk besar melintasi 56 koridor jalan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap hari. “Kalau kita ikut aturan yang terbaik, ikut Pemda saja, organda ikut saja,” katanya.
(anton/win)