BEKASI – Seluruh Pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) harus menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang Bekasi-Cikarang Achmad Fatoni, saat menjadi narasumber pada acara Kopdar (kopi darat) yang diselengarakan oleh Kommbosman (Koperasi Makanan dan Minuman Boga Sejahtera Mandiri) bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Selasa (19/11/2019).
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UKM.
“Kami menghimbau seluruh UMKM untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bukti kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan,” jelas Achmad Fatoni dalam acarfa yang dihadiri 60 penggiat UKM di Kompas Tambun Jl. Nusa Indah Blok A23 No. 5A.
Sekarang ini, lanjutnya, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak pilih-pilih hanya pekerja kantoran atau pekerja industri saja. Semua kelompok pekerja berhak sekaligus wajib menjadi peserta, termasuk pedagang UKM binaan, tukang ojek, tukang parkir, dan sebagainya
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, Indonesia Memiliki 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yaitu Askes diganti menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).
Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.
“Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun,” ujarnya.
Selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat saat ini atau present benefit kepada para peserta dimana para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu.
Manfaat tersebut berupa diskon atau potongan harga oleh perusahaan atau tenant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti perhotelan dan restoran.
“Disamping diskon ataupun potongan harga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas kredit perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dari perbankan yang telah bekerjasama,” pungkasnya.
Di akhir acara dilakukan penyerahan Sertifikat dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada pengurus Koperasi Kommbosman Kabupaten Bekasi.(tri)