TANGSEL – Puluhan gerobak dan lapak pedagang Kaki lima (PKL) yang seenaknya mangkal di atas trotoar ataupun pinggir jalan di sekitar Pasar Serpong, ditertibkan karena melanggar jam berlaku operasional mulai pukul 22:00 hingga 06:00 seperti di Jalan Raya Serpong. mulai depan pasar hibgga pintu perlintasan kereta api Serpong.
“Ada sekitar 76 lapak jualan pedagang yang berhasil diamankan selama tiga minggu sejak diberlakukannya jam operasional pedagang mulai pukul 22:00 hingga 06:00 setiap hari,” kata Kepala Satpol PP Kota tangsel Mursinah didampingi Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry, Selasa (19/11).
Sebelum melakukan penarikan dan penertiban lapak jualan pedagang pihaknya sudah melakukan kegiatan penertiban secara persuasive dan pedagang sudah diingatkan agar tidak berjualan sesuai ketetantuan yang telah disepakatai bersama.
Namun, kesepakatan bersama ternyata tetap tidak diindahkan terpaksa pihaknya menertibkan lapak jualan, ujarnya bahkan ada sekitar 15 pedagang yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan karena membandel.
Sedangkan, Heriawati, warga Serpong, mendukung tindakan penertiban pedagang yang membuka usaha di sepanjang Jl. Raya Serpong mulai depan Pasar Serpong hingga pintu perlintasan kereta.
Kondisi di sepanjang Jl. Raya Serpong terlebih depan pasar dan pintu perlintasan Serpong hampir setiap hari terjadi kemacetan, tuturnya terlebih hari Sabtu dan Minggu semakin parah.
Sedangkan, Dudung, pedagang es, mengaku protes dan sempat meminta petugas Satpol PP tidak membawa gerobak jualannya.
“Tolong jangan dibawa gerobak saya. Ini ssatu satunya tempat mencari nafkah setiap hari,” imbuhnya meminta petugas memberikan kesepakatan agar tidak membawa gerobak ke dalam mobil saat ada penertiban. (anton/win)