Wednesday, 18 December 2019

Akademisi Kritisi Rencana Pemerintah Berlakukan Sertifikasi Pra Nikah

Rabu, 20 November 2019 — 4:15 WIB
Panti Putri, pengjar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.

Panti Putri, pengjar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.

JAKARTA – Rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi pra nikah bagi calon mempelai mendapat kritik keras dari  publik dan kalangan akademisi. Gagasan ini dinilai lemah secara yuridis dan diprediksikan bakal menambah beban keuangan negara.

Menurut peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu, rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi pra nikah bagi calon mempelai akan membebani masyarakat dan beban keuangan negara.  “Rencana sertifikasi pra nikah lemah dari sisi ide dan yuridisnya,” ujar Panti di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Panti Rahayu yang juga merupakan pengajar Hukum Perdata di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara,  Jakarta,  ini mengatakan semestinya pemerintah memaksimalkan aparat pemerintah untuk melakukan edukasi ke masyarakat dengan tanpa membuat narasi baru tentang sertifikasi pra nikah.

“Edukasi pra nikah itu kan merupakan tupoksi pemerintah,  dalam hal ini penyuluh agama. Mengapa peran itu tidak dimaksimalkan saja dengan melibatkan stakeholder lainnya seperti Kementerian Kesehatan,” tambah Panti.

Apalagi, imbuh Panti, jumlah penyuluh agama cukup memadai yakni penyuluh PNS sebanyak 6.226 dan penyuluh Non PNS 45 Ribu serta penghulu se-Indonesia sebanyak 6.638 orang.

“Baiknya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama manfaatkan sumber daya manusia yang ada serta perkuat SDM mereka. Karut marut di sektor perkawinan semestinya menjadi tupoksinya,” ingat Panti.

Dia menyayangkan narasi sertifikasi pra nikah yang telah membuat gelisah masyarakat di bawah. Menurut dia, praktik pernikahan dini dan penyimpangan dalam praktik pernikahan emestinya tak bisa terjadi jika masyarakat jika semua pihak taat ada aturan yang berlaku.  “Pertanyaannya mengapa pernikahan dini masih bisa terjadi,” kata Panti.

Ia mendorong Kementerian Agama melakukan audit secara menyeluruh terhadap para penyuluh agama khususnya dalam hal penyuluhan terhadap pernikahan.

“Penyuluh agama harus dipastikan paham secara menyeluruh mengenai pernikahan baik syarat dan rukun pernikahan termasuk pendidikan pra nikah ini,” tegas Panti.

Kualitas penyuluh agama diharapkan menjadi garda terdepan untuk melakukan edukasi pra nikah kepada calon mempelai. “Kami sarankan, daripada pemerintah sibuk mewacanakan sertifikasi pra nikah, lebih baik pemerintah lakukan evaluasi kepada para petugas di lapangan, up grade pengetahuan mereka agar kehadiran mereka dirasakan nyata oleh masyarakat,” tandas Panti.

Alumnus Pascasarjana FH Universitas Indonesia (UI) ini mendorong agar Kementerian Agama dapat memaksimalkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat tak terkecuali seperti yBadan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

“Saya kira kolaborasi pemerintah dengan pihak lainnya termasuk BP4 dapat dioptimalkan kembali. Poinnya pemerintah jangan lagi membebani masyarakat. Baiknya maksimalkan SDM yang ada dan perluas kolaborasi dengan berbagai pihak,” tandas Panti.

Di bagian akhir, pihaknya menentang jika program sertifikasi pra nikah ini bakal menimbulkan mata anggaran baru untuk pengadaan sertifikat bagi calon mempelai. “Konsekwensi adanya sertifikat pra nikah bisa saja akan menimbulkan pengadaan sertifikat. Di poin ini yang akan menimbulkan beban baru bagi keuangan negara. Ini harus ditolak,” tegas Panti. (win)