JAKARTA – Razia kos-kosan di wilayah Kelurahan Koja, Jakarta Utara, dilakukan petugas Satpol PP dengan melibatkan polisi, TNI, aparat Sudin kependudukan dan Catatan Sipil dan juga unsur masyarakat, Kamis (21/11/2019). Kelengkapan dokumen kependudukan terhadap penghuni, menjadi sasaran petugas dalam razia.
Camat Koja, Ade Himawan, mengatakan razia digelar di 2 RW di Kelurahan Koja, yaitu di RW 03 dan 07. Di kedua lokasi tersebut, banyak didapati tempat kos-kosan yang dihuni pendatang maupun warga sekitar Koja.
“Dengan adanya kegiatan ini, maka kita harapkan juga dokumen kependudukan warga yang ada sesuai dengan tempat tinggal atau domisilinya. Sehingga dapat memudahkan untuk melakukan administrasi atau surat-menyurat,” jelasnya.
Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, menambahkan ada 19 penghuni kos-kosan ber KTP daerah atau berdomisili tidak sesuai dengan tempat tinggal. Selanjutnya, mereka pun dimintai keterangan petugas dan minta untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
“Yang membuatnya ini nanti Sudin Dukcapil, mereka kita arahkan untuk pembuatannya di kantor Kelurahan,” ungkapnya. Kegiatan gabungan dengan jumlah personel 55 orang tersebut, berlangsung kondusif karena warga mengetahui maksud dan tujuan petugas. (deny/yp)