Thursday, 05 December 2019

Pedagang Pisang di Pisangan Timur yang akan Digusur Menolak Relokasi

Kamis, 21 November 2019 — 20:55 WIB
pertemuan pedagang dengan pihak kecamatan atas rencana penertiban. (Ifand)

pertemuan pedagang dengan pihak kecamatan atas rencana penertiban. (Ifand)

JAKARTA – Ratusan pedagang pisang yang selama ini berjualan di JT 52, di Jalan Pisangan Lama Raya, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, resah. Pasalnya, lapak yang dijadikan tempat mencari nafkah sejak puluhan tahun lalu akan dibongkar. Mereka resah meski  pemerintah kota menyiapkan tempat relokasi yang dinilai sepi pembeli.

Keresahan ini bermula dari  sosialisasi dari pihak Kecamatan Pulogadung tentang rencana penertiban tersebut. Disebutkan, pedagang dalam waktu 7×24 jam harus mengosongkan tempat usahanya. Pasalnya, lahan yang ada akan digunakan untuk perluasan proyek double double track (DDT) ruas Manggarai-Cikarang.

Yus Rustadi (53), koordinator pedagang pisang mengaku, meski sudah berjualan pisang sejak puluhan tahun, ia bersama ratusan pedagang lainnya sebenarnya tidak keberatan tempat usahanya ditertibkan. “Kami setuju ditertibkan, cuma dengan catatan ada tempat relokasi yang memadai dan layak,” katanya, Kamis (21/11).

Sejak beredarnya rencana penertiban, kata Yus, pihak kecamatan menyiapkan tempat di lantai 2 Pasar Klender SS. Namun lokasi yang disiapkan sepi disebut sepi dari pembeli sehingga dirasa tak layak.

“Kita berharap relokasi itu tempatnya tak jauh dari sini agar kita tak kehilangan pelanggan. Kalau direlokasi ke Pasar Klender SS tidak setuju karena terlalu jauh,” ujarnya.

Tempat yang disediakan itu, sambung Yus, karena berada di lantai dua dan terbilang sepi pembeli. Pasalnya, mereka enggan naik ke atas dan apalagi saat ini pedagang di Pasar Klender SS saja setiap pagi dan sore pada turun ke jalan. “Kalau seperti ini sama saja mau menghancurkan usaha kami yang sudah dirintis sejak puluhan tahun lalu,” tambahnya.

Terkait hal itu, Camat Pulogadung Bambang Pangestu mengatakan, sosialisasi rencana pembangunan proyek DDT itu sebenarnya sudah lama. Bahkan untuk kepentingan proyek nasional ini, JT 52 Pisangan Timur sudah dicabut izinnya.

“Pencabutan itu sendiri sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan lokasi jualan pedagang di wilayah Pisangan Baru, Matraman,” ungkapnya.

Menurutnya, pedagang pisang yang ada itu memang akan direlokasi ke lantai dua pasar Klender SS. Di lokasi itu pun memiliki tempat yang lebih bersih, nyaman, sehingga bisa dengan tenang berjualan. “Namun pedagang sepertinya tidak setuju dengan alasan jauh, padahal tempat itu layak untuk mereka berjualan,” terang Bambang.

Bambang menambahkan, pedagang minta direlokasi ke lahan yang ada di depan Pasar Induk Beras Cipinang. Namun pihaknya tak mengijinkan karena lokasi tersebut sudah ditata rapih karena lokasinya berdekatan dengan obyek vital. “Karena di tempat itu ada Pasar Induk Beras Cipinang dan Depo PT KAI di Cipinang, jadi tidak boleh,” pungkasnya. (Ifand/win)