Thursday, 05 December 2019

DPRD Prioritaskan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di DKI

Jumat, 22 November 2019 — 8:38 WIB
DPRD DKI Jakarta. (ist)

DPRD DKI Jakarta. (ist)

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usai penetapan Perda APBD, pembahasan RDTR dan lainnya langsung dikebut.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, akan menuntaskan pembahasannya usai penetapan APBD 2020.”Akan dibahas setelah Perda APBD tuntas,”kata Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriyadi, Kamis (21/11).

Perda RDTR tersebut mendesak dituntaskan karena banyak program pemprov yang harus dimasukan dan disesuaikan yang akan mulai dilaksanakan tahun 2020. “Perubahan atas Perda RDTR sangat penting karena itu dijadikan priotitas.”

Sedangkan KTR akan mengatur larangan merokok di fasilitas umum, sosial, dan sejumlah lokasi lainnya di DKI Jakarta.

“Jadi memang soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah dirasakan pentingnya untuk masyarakat,” kata Dedi Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, sudah ada sebanyak 52 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

Sedangkan perda lain yang akan di bahas Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Kemudian Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Jalan Berbayar Elektronik, Disabilitas.

Sementara itu, Laode Jumaidin, Ketua Forum Warga Peduli Jakarta, mendukung langkah cepat DPRD.

Ia mengakui, perubahan Perda khususnya RDTR dan Pelarangan merokok sanhat dipeelukan. “Khusus RDTR jelas sangat pe ting,”katanya.

Dengan peepindahan Ibukota, maka Jakarta akan menjadi daerah pusat perekonomian. “Sehingga perubahan sangat dipeelukan, kawasan kawasan bisnis harus diperbanyak.”

Sedangkan bentuk bangunan untuk tempat tinggal sudah seharusnya berbentuk vertikal. “Untuk efektifitas lahan dan ruang maka bangunan tempat tinggal dan bisnis harus berupa bangunan tinggi, tidak boleh lagi horizontal,”kata Jumaidin. (john/yp)