JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan jalur sepeda dengan nomor 128 tahun 2019. Pergub telah ditandatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Kamis (21/11/2019) kemarin.
Dengan ditandatanganinya Pergub jalur sepeda tersebut, maka peraturan mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (22/11/2019). Bagi pelanggar pun bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda mencapi Rp500 ribu.
“Mulai hari ini (Pergub sepeda diterapkan). Peraturannya Pergub Nomor 128 tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda,” kata Kepala Dinas Perhungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Senayan, Jakarta, hari ini.
Dalam Pergub tersebut dikatakan penyediaan lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dengan dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pengendara yang melintas bakal mendapat sanksi sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jenis sanksi beragam, mulai dari hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan hingga denda maksimal Rp500 ribu.
“Jalur sepeda nanti akan ada dua model penegakan hukum. Terhadap pelanggaran rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di pasal 287, ini rekan-rekan kepolisian nanti akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan,” papar dia.
Untuk penindakannya Dishub DKI bekerjasama dengan Kepolisian akan melakukan pengawasan yang dilakukan dalam dua cara, pertama akan mengerahkan anggota secara bergiliran sesuai jadwal dan kedua akan berpatroli menyisir kawasan jalur sepeda. (yendhi/mb)