Saturday, 23 November 2019

Pemerintah Kota Tangsel Serius Berikan Perlindungan Pegawai non-ASN dan Pekerja Rentan

Jumat, 22 November 2019 — 16:45 WIB
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga saat menyerahkan kartu kepersertaan secara simbolis bagi Pekerja Rentan di lingkungan Kota Tangsel, Jumat (22/11/2019). (rihadin)

Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga saat menyerahkan kartu kepersertaan secara simbolis bagi Pekerja Rentan di lingkungan Kota Tangsel, Jumat (22/11/2019). (rihadin)

TANGSEL – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia, terutama perlindungan bagi pegawai pemerintahan non ASN dan Pekerja Rentan. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dan turut di hadiri 300 perwakilan Pekerja Rentan.

Dalam kegiatan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre, Bintaro, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyerahkan kartu kepersertaan secara simbolis  bagi Pekerja Rentan di lingkungan Kota Tangsel yang saksikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, Wakil Wali Kota Tangsel Benjamin Davnie, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga, seluruh OPD Kota Tangsel beserta 300 para pekerja rentan Kota Tangsel.

Penyerahan tersebut merupakan implementasi atas di keluarkannya Peraturan Wali Kota Tangsel No 25 tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah dan Kader Kesehatan. Telah didaftarakan 3.844 Ketua RT,  735 Ketua RW, 2.285 guru mengaji, 450 marbot masjid, 375 amil jenazah dan 5.257 kader kesehatan atau total 12.928 pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)

“Keikutsertaan Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, merupakan bentuk konkrit Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi Undang-undang  No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” Ujar Ilyas.

Sedangkan sejak tahun 2017 Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan  Peraturan Walikota Tangsel No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri Sipil. Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya  pegawai non ASN  sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017 silam. Jumlah klaim yang telah di bayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp 592.380.673 dan klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp624  juta

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Walikota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN nya. Semoga hal ini dapat segera di ikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia” pungkas Ilyas. (*/tri/mb)

Terbaru

turnamen sepak bola di malang
Sabtu, 23/11/2019 — 20:30 WIB
Dibuka oleh Danyonif Para Raider 502 Kostrad
32 Tim Ramaikan Turnamen Sepak Bola UJWALA CUP III
CPNS Daftar
Sabtu, 23/11/2019 — 19:50 WIB
Ada SE Menteri PANRB
BKN Minta K/L/Pemda Undurkan Penutupan Pendaftaran CPNS