Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 05 December 2019

Jika Melanggar Disita

Sembari Tunggu Regulasi, e-skuter Dilarang Melintas di Jalanan

Jumat, 22 November 2019 — 13:42 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (kiri) dan Kadishub DKI Syafrin Liputo. (yendhi)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (kiri) dan Kadishub DKI Syafrin Liputo. (yendhi)

JAKARTA  – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI tengah menyusun regulasi berkaitan penggunaan skuter listrik atau otoped yang tengah marak di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan dalam tataran penyiapan regulasi ini pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Kami sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi,ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter,” kata Syafrin di kawasan Senayan didampingi Dirlantas Polda Metro Kombes Yusuf, Jumat (22/11/2019).

Disampaikan Syafrin, sembari menunggu regulasi para operator e-skuter wajib mengoperasikan alat transportasi bertenaga listrik tersebut di kawasan khusus atau tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan tersebut.

“Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya,” ucap dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Kombes Yusuf, menurut nya e-skuter tidak boleh melintas di jalan raya hanya di kawasan tertentu dan harus mendapay izin dari pemilik kawasan.

“Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita,” tegas Yusuf.

Saat ini Dishub DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan pengkajian mendalam untuk membuat regulasi yang berkaitan dengan penggunaan skuter listrik tersebut. (yendhi/mb)