JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI tengah menyusun regulasi berkaitan penggunaan skuter listrik atau otoped yang tengah marak di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan dalam tataran penyiapan regulasi ini pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Kami sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi,ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter,” kata Syafrin di kawasan Senayan didampingi Dirlantas Polda Metro Kombes Yusuf, Jumat (22/11/2019).
Disampaikan Syafrin, sembari menunggu regulasi para operator e-skuter wajib mengoperasikan alat transportasi bertenaga listrik tersebut di kawasan khusus atau tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan tersebut.
“Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya,” ucap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Kombes Yusuf, menurut nya e-skuter tidak boleh melintas di jalan raya hanya di kawasan tertentu dan harus mendapay izin dari pemilik kawasan.
“Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita,” tegas Yusuf.
Saat ini Dishub DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan pengkajian mendalam untuk membuat regulasi yang berkaitan dengan penggunaan skuter listrik tersebut. (yendhi/mb)