Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Jika Melanggar Disita

Sembari Tunggu Regulasi, e-skuter Dilarang Melintas di Jalanan

Jumat, 22 November 2019 — 13:42 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (kiri) dan Kadishub DKI Syafrin Liputo. (yendhi)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (kiri) dan Kadishub DKI Syafrin Liputo. (yendhi)

JAKARTA  – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI tengah menyusun regulasi berkaitan penggunaan skuter listrik atau otoped yang tengah marak di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan dalam tataran penyiapan regulasi ini pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Kami sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi,ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter,” kata Syafrin di kawasan Senayan didampingi Dirlantas Polda Metro Kombes Yusuf, Jumat (22/11/2019).

Disampaikan Syafrin, sembari menunggu regulasi para operator e-skuter wajib mengoperasikan alat transportasi bertenaga listrik tersebut di kawasan khusus atau tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan tersebut.

“Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya,” ucap dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Kombes Yusuf, menurut nya e-skuter tidak boleh melintas di jalan raya hanya di kawasan tertentu dan harus mendapay izin dari pemilik kawasan.

“Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita,” tegas Yusuf.

Saat ini Dishub DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan pengkajian mendalam untuk membuat regulasi yang berkaitan dengan penggunaan skuter listrik tersebut. (yendhi/mb)