Thursday, 05 December 2019

UMK Bogor Naik Rp4,1 Juta, Pengusaha Melanggar Bisa Dipidana

Jumat, 22 November 2019 — 16:00 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Bogor. Upah buruh ini ditetapkan berdasarkan rapat Tripartit dewan pengupahan Kota Bogor.

Kenaikan UMK Bogor menjadi sebesar Rp4.169.808, efektif berlaku mulai Januari 2020. Bagi perusahaan yang melanggar, maka pemerintah sudah menyiapkan sanksinya. Karena keputusan ini diambil berdasarkan keputusan bersama.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, UMK Bogor sebesar Rp4.169.808 ini tidak memandang jabatan atau posisi. “Posisi terendah seperti Office Boy (OB) yang ada dalam satu perusahaan berhak mendapatkan gaji sesuai UMK Bogor. Jika melanggar, akan ada sanksi,” kata Samson.

UMK Bogor yang tembus angka Rp4 juta itu tidak melihat juga lama kerja dan jenjang pendidikan. “Mau baru 1 atau 2 hari kerja, dia karyawan dan dapat upah sesuai UMK,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi seluruh perusahaan termasuk kantor media, wajib menerapkan UMK Bogor yang terbaru. Jika tidak mampu dan tidak melakukan penangguhan dalam jangka waktu tertentu, sanksi hukum menanti.

“Sanksi hukumnya diberikan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ada di Provinsi. Sesuai UUD No 23 tahun 2014 menjadi kewenangan Provinsi,” ungkap Samson.

Bentuk sanksi hukum menurut Samson bagi pelanggar aturan ada beberapa macam, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Sanksi mulai dari ringan, sedang, berat hingga kurungan pidana. Saya imbau bagi perusahaan yang ada di Kota Bogor, untuk mematuhi keputusan UMK yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan. Nanti kami kaji untuk penundaan pelaksanaan. Satu tahun bisa ditangguhkan asal perusahaan mengajukan. Pengajuannya ke Gubernur Jawa Barat tentunya dengan alasan yang benar,” paparnya.

Upah baru ini akan disosialisasikan pada 10 hingga 11 Desember mendatang. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi yang telah dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

Menurut Samson, ada tiga kesempatan rapat sebelum tenggat waktu penyampaian usulan UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat pada 29 November mendatang. Namun keputusan sudah ditetapkan hanya dalam satu kali rapat. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020 sederhana, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen.

Jika UMK Kota Bogor 2019 sebesar Rp3.842.785, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Kota Bogor 2020 di kisaran Rp4.189.708.

Di sisi lain, Samson tak menampik bahwa sejauh ini, Pemkot Bogor telah menerima dua perusahaan industri garmen di Kota Bogor yang akan bermigrasi ke Jawa Tengah karena pengupahannya masih relatif kecil.

“Memang ada dua perusahaan dari padat karya mengajukan pindah ke Jawa Tengah. Biarkan saja, mereka kan ingin survive. Hal itu sah-sah saja, karena visi Kota Bogor sebagai kota jasa,” ujar Samson. (yopi/ys)