Saturday, 23 November 2019

Amankan Lajur Sepeda Bentuk Peduli Kesehatan

Sabtu, 23 November 2019 — 8:08 WIB

PENGENDARA sepeda di Jakarta akan lebih aman dan nyaman. Aman karena pengguna sepeda disiapkan lajur khusus. Nyaman, karena lajur sepeda akan steril dari gangguan kendaraan lain, utamanya kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.

Kondisi semacam ini terwujud jika semua pengguna kendaraan bermotor di Jakarta, termasuk pesepeda, tertib berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.

Pergub yang telah ditandatangi Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Kamis (21/11/2019) mulai berlaku efektif, Jumat (22/11/2019).

Melalui Pergub tersebut diatur tentang penyediaan lajur khusus pada badan jalan yang terpisah dari kendaraan bermotor. Jalur dilengkapi dengan marka jalan, rambu lalu lintas dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengendara kendaraan bermotor yang melintas di lajur sepeda akan terkena sanksi mulai dari hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan hingga denda maksimal Rp500 ribu.

Acuannya pasal 284 dan pasal 287 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ini berlaku bagi pengendara non sepeda, seluruh kendaraan bermotor,termasuk angkot dan pengemudi ojek online yang ngetem atau melintas di lajur sepeda.

Lantas bagaimana dengan pengendara sepeda itu sendiri? Tentu saja wajib tertib di lajurnya, tidak menganggu pengendara di lajur lain. Penegakan hukum berupa tilang dilakukan oleh kepolisian, sementara petugas Dishub di jajaran Pemprov DKI Jakarta, membantu melakukan pengawasan dan berpatroli menyisir lajur sepeda.

Kita berharap penegakan hukum di awal pemberlakuan Pergub lajur sepeda perlu lebih bijak. Meski begitu bukan berarti kemudian mentolerir pelanggaran demi pelanggaran.

Kita meyakini koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum akan menjadi lebih baik lagi. Ini tentu didasari atas kepentingan bersama demi tertibnya lalu lintas di Jakarta.

Terlebih dalam konteks lajur sepeda ini menjadi urgen karena selain menjadi “paru- paru”  untuk menurunkan polusi udara dan tingkat kebisingan di Jakarta, juga bentuk peduli kepada semua jenis pengguna moda transportasi.

Yang lebih penting lagi bentuk kepedulian terhadap transportasi ramah lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*)

Terbaru

turnamen sepak bola di malang
Sabtu, 23/11/2019 — 20:30 WIB
Dibuka oleh Danyonif Para Raider 502 Kostrad
32 Tim Ramaikan Turnamen Sepak Bola UJWALA CUP III
CPNS Daftar
Sabtu, 23/11/2019 — 19:50 WIB
Ada SE Menteri PANRB
BKN Minta K/L/Pemda Undurkan Penutupan Pendaftaran CPNS