Saturday, 23 November 2019

Bila Pengesahan ABPD Molor, Anies dan DPRD DKI 6 Bulan Tak Digaji

Sabtu, 23 November 2019 — 8:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ikbal)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ikbal)

JAKARTA – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 tak kunjung disahkan menjadi APBD. Bila hingga 30 November belum disahkan, maka Gubernur Anies Baswedan dan DPRD terancam tak digaji selama enam bulan.

Tenggat waktu pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Iya benar, pengenaan sanksi tidak digaji itu dan tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2017,” tegas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Sebelum APBD diputuskan, kata Syarifuddin, gubernur dan Dewan tidak digaji, Kemendagri akan mengevaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut. Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau Dewan.

“Nantikan kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorar Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan mengevaluasi apa penyebabnya. Katakanlah kepala daerah penyebabnya, maka yang kena sanksi kepala daerahnya,” terangnya.

Sebaliknya bila Inspektorat menilai yang memperlama adalah DPRD, maka yang kena sanksi DPRD. “Jadi gitu prinsipnya, karena APBD itu anggaran mengikat,” tandas Syarifuddin.

APBD DKI Jakarta 2020 baru dibahas setelah pimpinan Dewan definitif diambil sumpahnya dan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan dibentuk.

Sekadar diketahui, pimpinan DPRD diambil sumpahnya pada 14 Oktober. Sedangkan AKD dibentuk pada akhir Oktober. (guruh/st)