TANGERANG – Pekerja rentan di jajaran Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Ada 12.928 orang pekerja rentan di Kota Tangsel yang telah terdaftar dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK dan JKM, ” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel Ghazali Dachlan, Jumat (22/11).
Mereka yang telah terdaftar antara lain 3.844 Ketua RT, 735 Ketua RW, 2.285 guru mengaji, 450 marbot masjid, 375 amil jenazah dan 5.257 kader kesehatan.
Menurut dia, keikutsertaan pekerja rentan di lingkungan Pemkot Tangsel di program BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk konkrit PemKot Tangsel terhadap implementasi Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga, Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami berterima kasih banyak dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Walikota, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN dan pekerja rentan,” ujarnya. (anton/yp)