Wednesday, 27 November 2019

Gasak Motor, Aksi Awang-Maulana Terekam CCTV

Senin, 25 November 2019 — 22:16 WIB
BB bobol warnet

JAKARTA – Aparat Polsek Koja meringkus tiga anggota komplotan spesialis pembobol warung internet di daerah Koja, Jakarta Utara. Dari tiga pelaku, dua di antaranya terpaksa ditembak kaki oleh petugas lantaran nekat melawan saat disergap.

Awang (45) dan Maulana (37) terpaksa dihadiahi timah panas. Belakangan diketahui keduanya ternyata juga buronan kasus pencurian sepeda motor. Satu tersangka lain bernama Nurullah (31).

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan keduanya dicari polisi lantaran aksi terakhirnya terekam CCTV.
Saat itu, keduanya beraksi di Beting, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. “Pencurian motor di Beting ini terekam CCTV,” kata Andry, Senin (25/11/2019).

Andry menjelaskan kedua tersangka sudah empat kali mencuri motor. Di Beting saja, Awang dan Maulana dua kali menjalankan aksinya.

“Pelaku curanmor ini memang sedang dicari oleh Polsek Koja. Pengakuannya sudah empat kali beraksi di daerah Koja, yaitu di Beting dua kali, Cipucang satu kali dan parkiran SD satu kali,” kata Andry.

Adapun saat dilakukan penangkapan, Awang dan Maulana sempat melawan sehingga polisi menghadiahi mereka dengan timah panas di kaki sebelah kanan. Sebelumnya, Awang, Maulana, dan Nurullah ditangkap usai membobol dan mencuri sejumlah barang dari warnet di Kampung Beting Remaja.

Aksi mereka terekam CCTV warnet milik Josep (40) tersebut. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi mengejar para pelaku dan menangkap Awang serta Maulana.

Setelahnya, berdasarkan keterangan keduanya, polisi juga menangkap Nurullah.

“Pelaku 3 (Nurullah) adalah teman pelaku 1 (Awang) dan pelaku 2 (Maulana). Pelaku 1 dan 2 setelah mencuri perangkat komputer tersebut dibawa ke rumah pelaku 3,” kata Andry.

Keterangan tambahan dari Nurullah, ternyata barang curian dari warnet nantinya akan dijual ke penadah bernama Asep yang saat ini masih berstatus DPO. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga perangkat CPU, layar, dan keyboard komputer. “Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp8.700.000,” kata Andry. (yahya/yp)