DEPOK – Sedikitnya 900 lebih foto copy KTP milik pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji disiapkan untuk mendukung pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan pembacaan deklarasi eksekusi lahan dan bangunan di lokasi tempatnya berjualan yang hampir satu tahun tertunda.
“Pengumpulan foto copy KTP bukan dari paguyuban Pasar Kemiri Muka tapi atas kesadaran diri para pedagang yang menilai kondisi tempat jualan sudah tidak layak pakai bahkan dijadikan tempat berjudi dan tempat istirahat,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kemiri Muka Yaya Barhaya, Senin (25/11/2019).
Para pedagang itu memang mengusulkan agar pihak PN Depok segera melakukan deklarasi eksekusi sesuai keputusan hukum dari PN Depok, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah kepada PT Petamburan Jaya Raya (PJR). Melihat kegiatan deklarasi ekseskusi terus menerus molor, maka mereka mengumpulkan bukti foto copy KTP untuk mendukung kegiatan itu.
Menurut dia, ratusan pedagang secara sukarela menyerahklan foto copy KTP untuk mendukung pihak PN Depok melaksanakan deklarasi eksekusi lahan dan bangunan pasar. Terlebih pihak pemilik lahan maupun pengelola pasar secara terbuka menegaskan eksesuksi itu bukan mengusir dan mengusur pedagang yang sudah puluhan tahun membuka usaha di Pasar Kemiiri Muka.
“Kami sudah bosan puluhan tahun tempat usaha tidak pernah diperbaiki terlebih adanya sengketa gugatan dari Pemkot Depok terhadap PT PJR yang ternyata Pemkot Depok delapan kali kalah dalam gugatan tersebut hingga ke MA,” ujarnya yang mengaku ini merupakan satu bentuk kebersamaan antar pedagang yang ada untuk berbenah lebih baik lagi di masa mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT PJR Romulo Silain didampingi Dirut PT PJR Yudhy P, mengatakan pihaknya sampai saat ini menunggu PN Depok melakukan pembacaan eksekusi karena untuk masalah hukum terhadap lahan dan bangunan sudah selesai sesuai keputusan PN Depok, Pengadilan Timnggi Bandung dan MA yaitu lahan dan bangunan milik kami.
“Secara hukum sudah sah dan inkrah setelah dieksekusi tentunya pihaknya siap menata ulang kondisi pasar sesuai janji bersama tidak ada pengusuran dan pengusiran kepada pedagang tersebut,” ujarnya. (anton/tri)