Wednesday, 27 November 2019

Polisi Mulai Tilang Pelanggar Jalur Sepeda, 66 Diamankan

Senin, 25 November 2019 — 19:53 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.(firda)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.(firda)

JAKARTA – Polisi mulai menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintasi jalur sepeda, pada Senin (25/11/2019).

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyebut, pada hari pertama pemberlakuan tindak tilang tersebut, pihaknya mencatat ada 66 pelanggaran yang terjadi di 3 fase jalur sepeda.

“Penindakan jalur sepeda di 3 fase jalur sepeda (pada hari ini), jumlah pelanggarannya ada sebanyak 66 pelanggaran,” ujar Fahri ketika dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan, dari 66 pelanggaran yang tercatat, pelanggaran tersebut didominasi oleh para pengguna sepeda motor. Adapun ruas jalan yang paling banyak terjadi pelanggaran, yakni berada di jalur sepeda fase 1, tepatnya Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

“Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan,” kata Fahri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tahapan uji coba dan sosialisasi telah selesai dilaksanakan pada 24 November 2019. Sehingga terhitung hari ini, polisi mulai menilang para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda tersebut.

Dasar hukum penilangan itu mengacu pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22 tahun 2009. Para pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

“Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang  hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009,” jelas Yusri.

Untuk diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019, meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019, meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (firda/win)