Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Wednesday, 27 November 2019

Pengguna Skuter Listrik Sewaan Maupun Milik Pribadi akan Ditilang

Selasa, 26 November 2019 — 5:05 WIB
Ilustrasi Scooter. (reuters)

Ilustrasi Scooter. (reuters)

JAKARTA – Kebijakan penilangan terhadap para pengguna skuter listrik atau otoped, tak hanya berlaku bagi skuter listrik yang disewakan saja, melainkan juga milik pribadi.

“(Berlaku) semuanya (skuter listrik sewaan atau milik pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri aaYunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Pasalnya, penilangan tersebut diberlakukan mulai hari ini (25/11/2019). Adapun para pengguna skuter listrik yang ditilang, yakni mereka yang menggunakan skuter di jalan raya ataupun di jalur sepeda.

Alasannya, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu saja, misalnya di stadion, bandara dan kawasan wisata.

“(Hanya diperbolehkan beroperasi) di kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan di antaranya stadion, kawasan-kawasan wisata seperti Ancol,” kata Yusri.

Meskipun tindak tilang mulai diberlakukan hari ini, namun para pengguna skuter listrik atau otopet akan diberi teguran terlebih dahulu. Apabila mereka tetap tak mengindahkan aturan yang ditetapkan dan atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar itu.

Adapun dasar hukum penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (firda/win)