JAKARTA – Kebijakan penilangan terhadap para pengguna skuter listrik atau otoped, tak hanya berlaku bagi skuter listrik yang disewakan saja, melainkan juga milik pribadi.
“(Berlaku) semuanya (skuter listrik sewaan atau milik pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri aaYunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Pasalnya, penilangan tersebut diberlakukan mulai hari ini (25/11/2019). Adapun para pengguna skuter listrik yang ditilang, yakni mereka yang menggunakan skuter di jalan raya ataupun di jalur sepeda.
Alasannya, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu saja, misalnya di stadion, bandara dan kawasan wisata.
“(Hanya diperbolehkan beroperasi) di kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan di antaranya stadion, kawasan-kawasan wisata seperti Ancol,” kata Yusri.
Meskipun tindak tilang mulai diberlakukan hari ini, namun para pengguna skuter listrik atau otopet akan diberi teguran terlebih dahulu. Apabila mereka tetap tak mengindahkan aturan yang ditetapkan dan atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar itu.
Adapun dasar hukum penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (firda/win)