Wednesday, 27 November 2019

Tangkap Sponsor Penjahat ‘Impor’

Selasa, 26 November 2019 — 9:22 WIB

APARAT Polda Metro Jaya menggerebek ‘markas’ persembunyian 90 orang pelaku kejahatan asal Tiongkok, Senin (25/11/2019). Tak tanggung-tanggung, ada 6 rumah yang dijadikan markas jaringan penipu tersebut.  Sindikat berskala internasional ini mengendalikan aksinya dari Indonesia dan mencari korbannya orang-orang kaya di negaranya.

Kasus ini bukanlah baru. Sejak tiga tahun silam, ratusan bahkan mungkin ribuan penjahat lintas negara asal Tiongkok dan Taiwan yang terlibat dalam sindikat internasional online fraud ditangkap di berbagai kota di Indonesia seperti Bandung, Surabaya, Medan dan beberapa kota lainnya. Contoh kasus, dua tahun lalu tepatnya Juli 2017 Mabes Polri menciduk 153 WN China yang mengendalikan penipuan dari Indonesia.

Namun, meski ratusan orang ditangkapi, ratusan lainnya tetap datang menyerbu masuk Indonesia. Rasanya mustahil bila tidak ada bos besar atau sponsor yang mendatangkan mereka. Sebab jaringan ini terstruktur, merekrut orang-orang dari luar, bermodal besar karena mampu menyewa rumah mewah lengkap dengan peralatan elektronik yang dijadikan alat kejahatan.

Pertanyaan yang mengemuka, mengapa jaringan penjahat lintas negara tersebut tidak jera beraksi di Indonesia.  Apakah hukum di negeri ini dianggap sangat permisif, atau ada pihak yang melindungi, atau pengawasan aparat mulai dari Imigrasi hingga aparat tingkat RT dan RW sangat lemah ?. Ini PR yang harus diselesaikan aparat kita.

Dilihat dari modus operandi yang dijalankan, jaringan bandit asing terstruktur rapih mulai dari sponsor, agen, serta kaki tangan yang menyediakan fasilitas di Indonesia. Kemungkinan mereka masuk menggunakan visa kunjungan, lalu ditampung di rumah mewah yang telah disediakan oleh sponsor. Berkali-kali digerebek, hanya gerombolan penipu tersebut yang kena sanksi dideportasi. Tapi siapa sponsor yang mendanai mereka, dan siapa otak dari jaringan tersebut tidak pernah terungkap.

Kita tentu tidak ingin negara ini dianggap negara lain sebagai ‘tempat sampah’ penampungan penjahat asing. Karena itu, aparat lintas sektoral punya tanggung jawab mencegah berulangnya kasus seperti ini. Polisi harus mengusut siapa sponsor dan pelindung mereka. Tangkap dan bawa ke meja hijau.  Sedangkan Pihak Imigrasi juga dituntut meningkatkan pengawasan bagi warga asing yang datang berkedok sebagai turis.

Pemerintah provinsi mulai dari tingkat kelurahan hingga RT juga harus bertanggung jawab. Sangat mengherankan bila keberadaan warga asing dalam jumlah banyak di satu rumah tidak terdeteksi. Mereka tidak terjamah Operasi Bina Kependudukan (Biduk), padahal bermukim di satu rumah selama berbulan-bulan.  Tindakan preventif serta represif jangan berhenti dilakukan. Malu bila negeri ini dianggap sebagai ‘markas’ penjahat asing. **