JAKARTA – Sebanyak 1.100 mobil mewah masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019. Total pajak yang belum diterima oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta senilai Rp. 37 miliar.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebutkan penunggak pajak paling banyak berada di Jakarta Utara. Kendaraan yang masuk dalam golongan mobil mewah ialah mobil yang memiliki harga jual lebih dari Rp. 1 miliar.
“Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp 37 miliar lagi,” ujar Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Tercatat 150 dari 1.100 kendaraan yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain. Oleh karena itu, BPRD DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama untuk memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik penunggak pajak.
“Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya.
Sebagai upaya untuk menagih para penunggak pajak yang tidak kooperatif ialah mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor atau door to door. Hari ini, BPRD DKI pun melakukan door to door di dua lokasi, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
“Makanya kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan (door to door) ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya,” kata Faisal.
Sebelumnya, BPRD DKI menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp. 8,8 triliun. Namun terhitung hingga pertengahan November 2019, BPRD DKI baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen atau sekitar 6,7 triliun. (firda/win)