Thursday, 05 December 2019

35 Kendaraan Parkir Liar Dirazia Petugas Gabungan

Rabu, 4 Desember 2019 — 18:40 WIB
Petugas sedang menindak kendaraan yang parkir sembarangan. (wandi)

Petugas sedang menindak kendaraan yang parkir sembarangan. (wandi)

JAKARTA Tiga kawasan di wilayah Jagakarsa, sering di keluhkan warga akibat maraknya parkir liar,  akhirnya dirazia petugas gabungan.

Tindakan tegas ini dilakukan agar kawasan tersebut terbebas dari parkir liar DAN juga membuat efek jera bagi pengendara.

Camat Jagakarsa Mundari mengatakan, tiga kawasan yang menjadi lokasi penertiban yakni Jalan Kahfi II, Kawasan Stasiun Lenteng Agung, serta Stasiun Tanjung Barat. Penertiban ini melibatkan petrugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, serta Kepolisian.

“Lakukan penertiban dengan persuasif dan tegas dalam penindakan. Kita lakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), dan tugas pokok dan fungsinya,” kata Mundari, Rabu (4/12/2019).

Diungkapkan oleh Camat, penindakan ini dilakukan karena selain maraknya parkir liar juga banyak di keluhkan warga, karena keberadaannya  membuat lalulintas macet.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Leo Amstrong menuturkan, dari tiga lokasi tersebut, 35 kendaraan baik roda dua maupun empat ditindak.

“Dari jumlah itu total 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat digembosi petugas, satu kendaraan roda empat diderek, dan tiga KWK 19 di BAP Tilang. Kendaraan tersebut ditindak karena diparkir di trotoar yang dilengkapi fasilitas disabilitas, serta ngetem sembarangan,” terang Leo Amstrong.

Dalam operasi ini sebanyak 26 personel gabungan Sudin Perhubungan 15 personel, Satpol PP 10 personel, dan Kepolisian satu personel. Para petugas ini menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan parkir liar. (wandi/tri)