Thursday, 05 December 2019

ABK dan Nelayan Tangkap Terlindungi BPJAMSOSTEK

Rabu, 4 Desember 2019 — 14:36 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan Nilanto Perbowo menandatangani kerjasama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di sektor perikanan tangkap, disaksikan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (4/12).(rihadin)

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan Nilanto Perbowo menandatangani kerjasama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di sektor perikanan tangkap, disaksikan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (4/12).(rihadin)

JAKARTA – Seluruh awak kapal, nelayan, dan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap akan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

“Mereka akan mendapat perlindungan 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan/atau Jaminan Pensiun,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto, usai menandatangani Nota Kesepahaman dengan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang diwakili Sekjen Kementerian Perikanan dan Kelautan Nilanto Perbowo di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Sehari sebelumnya Selasa (3/12/2019) ditandatanagani juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis dan Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kementerian KKP M. Zulficar Mochtar.

Selain itu BPJAMSOSTEK dan Kementerian KKP akan bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi bersama terkait pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

Sampai dengan bulan November 2019, jumlah tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK adalah sebesar 137.686 orang. Angka tersebut terus mengalami peningkatan, seiring dengan kesadaran para pekerja tentang perlindungan jaminan sosial.

“Sebagai negara kepulauan, mayoritas masyarakat Indonesia bekerja di sektor kelautan dan perikanan. Profesi tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakah hal yang wajib dimiliki agar para mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” ungkap Agus.

Kerja sama ini, lanjutnya, merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya di sektor perikanan tangkap, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas dan pendapatan Negara.(rihadin/tri)