Thursday, 05 December 2019

Cegah Genk Motor, Pemkot Jakut Diminta Lebih Berdayakan Kegiatan Remaja

Rabu, 4 Desember 2019 — 17:42 WIB
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, Rabu (4/12/2019) di Mapolres Jakarta Utara.(yahya)

Ketua LPAI, Seto Mulyadi, Rabu (4/12/2019) di Mapolres Jakarta Utara.(yahya)

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar Pemkot Administrasi Jakarta Utara lebih aktif dan peduli dalam menyiapkan kegiatan maupun fasilitas umum yang mewadahi kegiatan remaja.

Pasalnya dalam kurun waktu terakhir, sangat sering terjadi tawuran yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang mengelompokkan dirinya sebagai geng motor maupun pentolan atau jagoan wilayah (juara kampung).

“Anak-anak remaja ini butuh penyaluran potensi yang dahsyat, karena mereka memiliki gelora semangat yang sangat tinggi. Jika disalurkan dengan kegiatan yang benar maka anak tersebut akan meraih prestasi,” ujar Ketua LPAI, Seto Mulyadi, Rabu (4/12/2019) di Mapolres Jakarta Utara.

Ia menyebutkan pihaknya sudah mengusulkan agar di tingkat Rukun Tetangga (RT) dibuat seksi baru yakni Seksi Perlindungan Anak Rukun Tetangga (Sparta) agar tumbuh kembang dan kepedulian masyarakat terhadap generasi muda semakin terkontrol.”Pemkot Jakut juga harus memfasilitasi pelatihan kegiatan olahraga dan kesenian secara cuma-cuma (gratis) di Gelanggang Olahraga (Youth Center) agar anak-anak remaja ini memiliki saluran untuk mengekspresikan bakat dan kemampuan mereka,” tambah Seto.

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh remaja disebabkan karena mereka masih memiliki darah muda sehingga sangat bersemangat dalam lingkungan mereka.

“Berbagai kegiatan sudah kami upayakan untuk memfasilitasi kegiatan remaja misalkan Magrib Mengaji, RPTRA, jam belajar malam kita sudah coba terapkan. Tapi yang namanya darah muda memiliki energi lebih, sehingga jam 4.30 itu mungkin mereka harus memiliki persentasi diri,” ujar Sigit.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan jumlah tersangka terkait kasus geng motor di Sunter Kangkungan dari tiga tersangka menjadi lima tersangka.

“Ada dua orang pelaku yang berusia lebih dewasa yakni BD (22), MAK (18), dan DS. Mereka bertiga ini yang menyuruh untuk FA (16) dan MF (14) untuk melakukan pembacokan terhadap korban Herly Suprapto,” ujar Budhi.Ia menyebutkan ketiga orang tersangka baru tersebut yakni BD, MAK, dan DS dikenakan Pasal 170 ayat ke 2 dan 3 dan terancam sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun.

‘Untuk meminimalisir kejadian tawuran ini kami sudah menugaskan tim khusus untuk merespon segala tindakan kerawanan kamtibmas. Namun tetap kita tidak bisa bekerja sendiri dengan upaya represif dan penegakan hukum saja namun memerlukan upaya pencegahan bersama Pemkot Jakarta Utara,” kata Budhi. (yahya/tri)