JAKARTA – Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi yang berada di Jalan Peternakan Kapuk, Kapuk, Jakarta Barat.
Pasalnya, limbah dan bau tidak sedap dari lokasi tersebut dikeluhkan warga sekitar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto dalam rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun 2020 yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Menurut Purwanto, limbah dan bau tidak sedap yang diduga berasal dari RPH Babi tersebut berdampak pada kegiatan dagang dan usaha makanan yang merugi lantaran sepi pembeli.
“Semestinya ditutup karena sudah bertentangan dengan Perda DKI nomor 4 tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas,” ucap Purwanto.
Seharusnya, lanjut Purwanto, PT. Dharma Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola RPH Babi tersebut menyesuaikan dengan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan masalah.
“Jika pelaku usaha saja sudah dilarang jika bertentangan dengan perda tersebut, mengapa PT Darmajaya selaku BUMD tidak menyesuaikan,” tegas dia.
Selain itu, masih kata Purwanto, babi yang dipotong di lokasi ini hanya sedikit yakni sekitar 200 ekor per hari atau hanya 10 persen dari kebutuhan babi di Jakarta. Untuk itu dia menyarankan agar Pemprov DKI menutup sehingga lahan yang mencapai 5 hektar tersebut bisa dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari. Dia mendukung agar Pemprov DKI menutup RPH Babi tersebut karena banyak dikeluhkan warga.
“Kita meminta agar rumah potong Babi di daerah Kapuk Jakarta Barat segera ditutup karena meresahkan warga,” kata Desie. (yendhi/tri)