SUKABUMI – Lima orang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana program Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase (NUSP) di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
Kelima tersangka pada program penataan kawasan kumuh 2016-2018 itu yakni TFK (Ketua BKM), EP dan AS (Anggota BKM), YS (Koordinator Advisor), dan RDS (City Koordinator).
Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina mengatakan penetapan kelima tersangka itu hasil pengembangan pengusutan, terutama dana NUSP dari 2016-2018.
“Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat akibat ulah pelaku sebesar Rp570juta,” papar Ganora saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (4/12/2019).
Dijelaskan wanita berkerudung ini, penyelewengan yang dilakukan para tersangka di antaranya melakukan mark-up pembelian bahan material, adanya selisih volume, dan tidak sesuainya spesifikasi dalam rencana anggaran belanja yang tertuang dalam rencana keswadayaan masyarakat.
“Mereka juga diduga memanipulasi LPJ dan pelaksanaan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksananaan dan teknis,” ungkapnya.
Temuan lainnya, sambung dia, yaitu ada penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material, serta bagi-bagi uang yang dilakukan kelompok swadaya masyarakat.
Kini, para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi. Satu ditahan sejak 29 November, 4 tersangka lainnya ditahan pada 2 Desember. (sule/tri)