JAKARTA – Kabar mengagetkan datang dari Bangkinang Riau. Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan mengajukan permohonan cerai terhadap Mellya Juniarti, istrinya.
Permohonan cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama Bangkinang, Riau, dan terdaftar sejak 12 juli 2019. Bahkan, dikabarkan, proses yang berlansung sudah sampai persidangan ke-11, dan sudah ada putusan hakim, gugatan itu sudah dikabulkan.
Putusan perkara talak cerai yang dimohonkan Ustaz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang. Dalam hal ini sidang tersebut tidak dihadiri oleh UAS, sang istri pun tidak muncul.
Pada saat persidangan tersebut, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan yang diajukan UAS. Putusan dibacakan hakim Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dengan putusan dikabulkannya permohonan cerai talak tersebut, maka UAS berubah statusnya menjadi duda.
Dari pihak Pengadilan Agama Bangkinang membenarkan tentang kabar permohonan talak cerai tersebut. PA Bangkinang juga disebut menangani kasus ini. Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag mengatakan, perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Permohonan sudah disampaikan sejak Juli 2019, dan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang, termasuk juga proses mediasi. Menurutnya, pada saat hakim membacakan putusan, kedua belah pihak tidak hadir.
Setelah putusan ini, kedua belah pihak yang terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum lainnya.
Mantan istri Mellya Juniarti dikabarkan , soal ketidakhadirannya karena terlambat. Kepada media membenarkan Pengadilan telah memutuskan perkara yang dimohonkan UAS. Ia mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena saat sidang itu belum hadir dan kemudian dinyatakan tidak hadir.
Soal hasil putusan hakim dan tindak lanjutnya, Mellya menyerahkan kepada penasihat hukumnya. Ia merasa, sejauh ini tidak melakukan kesalahan kalau dikaitkan dengan hukum syariah. (*/win)