Saturday, 07 December 2019

Ditangkap Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga: Ini untuk Bantu Suami Cari Nafkah

Jumat, 6 Desember 2019 — 15:52 WIB
Barang bukti sabu

Barang bukti sabu

BOGOR – Sebanyak 53 pengedar narkotika digulung aparat Polres Bogor. Mereka ditangkap dalam operasi sembilan hari yang digelar maraton petugas Satnarkoba Polres Bogor. Satu di antara tersangka adalah ibu rumah tangga,

Ironinya dari puluhan tersangka yang ditangkap Polres Bogor, seorang di antaranya ternyata ibu rumah tangga. Aksi sang wanita ini ternyata tak diketahui suaminya.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, mengatakan satu tersangka di ataranya adalah ibu rumah tangga. “Dia tertangkap tangan menjual sabu,” ujarnya di Polres Bogor, Jumat (6/12/2019).

NO, ibu rumah tangga itu, mengaku sudah dua bulan menjual sabu. Ia mengaku tindakan itu diambil untuk mebantu suami mencari nafkah.

“Suaminya itu pekerja buruh harian, penghasilannya kurang untuk anak-anaknya sekolah dan rumah tangga. Ia mengaku ingin bantu suami tapi usaha yang dilakukan jelas salah karena narkoba kan dilarang,” kata AKBP Joni.

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, suami NO kaget istrinya ditangkap polisi. “Suami NO hanya menjadi saksi. Karena, menurut keterangan, ia tidak tahu istrinya menjual sabu,” ujar AKBP Joni.

Kapolres juga mengatakan 51 tersangka pengedar narkotika itu ditangkap dalam 40 kasus. Merea terjaring lewat operasi anti narkotika (Antik) yang dimulai 21 hingga 30 November 2019.

“Ada dua pengguna narkotika yang ikut diamankan. Keduanya nantinya kita rehabilitasi,” ujar AKBP Joni.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu sabu 103.48 gram, 1268.17 gram ganja, 0,13 gram tembakau sintetis dan sediaan farmasi di antaranya 264 eximer, 110 tramadol dan 70 trihex, 12 HP, 3 bong (alat hisap sabu).

Para tersangka dikenakan pasal pengedar pasal 114 (1),) ,112 (1) , 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar. (yopi/yp)