Saturday, 07 December 2019

DPRD DKI Desak BPRD Tagih Tunggakan Pajak Mobil Mewah Rp37 Miliar

Jumat, 6 Desember 2019 — 18:20 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kembali ditunjuk (dok)

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kembali ditunjuk (dok)

JAKARTA –  DPRD DKI Jakarta mendesak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menagih tunggakan pajak mobil mewah Rp37 miliar. Bila membandel maka surat tanda nomor kendaraan harus diblokir.

“Saya minta BPRD menagih tunggakan pajak mobil mewah tersebut. Angkanya sangat besar,” kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menurut Prasetio, tiap tahun selalu terjadi adanya pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. “Ke depan harus dicari sistem yang ampuh agar pemilik kendaraan mewah membayar pajaknya tepat waktu,”kata Prasetio.

Seperti diketahui, sekitar 1.100 mobil mewah dari jumlah 1500 unit belum melunasi pajaknya. Bila tunggakan tersebut dibayarkan maka total pendapatan pajaknya sekitar Rp48 miliar. Namun, yang baru tertagih Rp11 miliar.

“Harus lebih tegas lagi, bila diperlukan maka langsung diderek saja,” tandasnya.

Kepala BPBD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin, mengakui total tunggakan pajak mobil mewah itu mencapai Rp37 miliar. “Kami sedang kejar Rp37 miliar lagi,” kata Faisal.

Untuk mengejar target tunggakan mobil mewah di DKI, BPRD bersama tim gabungan bakal mendatangi penunggak pajak ke rumah mereka. Dengan sistem door to door ini, diharapkan target pajak mobil mewah bisa tercapai.

Faisal menuturkan kendaraan yang dikategorikan mewah adalah mobil yang harganya lebih dari Rp1 miliar. “Kami akan menyisir seluruh wilayah di DKI yang masih banyak penunggak pajak mobil mewahnya,” ujarnya.(john/tri)