SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya mengurangi sampah plastik. Di Kota Mochi ini sudah keluar Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Adil Budiman menjelaskan, bahwa Peraturan Wali Kota tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dia menambahkan akan terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha untuk terus mengurangi penggunaan kantong plastik sembari mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu membawa kantong plastik sendiri ketika berbelanja.
“Dalam rangka mengurangi sampah plastik, Dinas Lingkungan Hidup sudah menyebarkan surat edaran kepada dinas, kantor dan badan pada Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengurangi penggunaan plastik untuk kemasan makanan dan minuman pada kegiatan rapat,” terang Adil.
Sosialisasi mengurangi sampah belum lama ini dilakukan DLH kepada para pengusaha ritel, camat, dan perwakilan SKPD.
“Hal ini merupakan salah satu solusi dan cara untuk mengurangi volume sampah plastik yang per harinya mencapai kurang lebih 10 ton,” bebernya.
Dalam sosialisasi menghadirkan narasumber yakni pakar lingkungan, Endy Sulistiawan. Menurutnya, Endy saat ini ada 1 provinsi dan 11 kota se- Indonesia yang telah berhasil melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik.
Ia menekankan perlu mengedukasi masyarakat tentang pemanfaatan kantong plastik agar jangan sekali pakai. “Kepada masyarakat untuk menggunakan kantong plastik ramah lingkungan,” tandasnya. (sule/ys)