JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, mengaku menjadi sasaran bullying karena peraturan menteri agama (PMA) terkait majelis taklim. Zainut menyebut usai PMA diterbitkan Menteri Agama, Fachrul Razi, dirinya harus turut menjelaskan kepada berbagai pihak yang mempertanyakan ketentuan dalam PMA itu.
Sambil berseloroh, Zainut mengatakan hal itu bagian risiko dari pekerjaannya sebagai Wamenag. Hal ini diungkapkan saat diskusi dengan tema ‘Masa Depan dan Eksistensi Pesantren Pasca Disahkannya UU Pesantren’, di Kantor DPP PPP Jalan P. Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Diketahui Fachrul Razi mengeluarkan PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, yang berlaku sejak 13 November 2019. Dalam ketentuan pasal 6 dalam PMA disebutkan majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
Menteri Agama berdalih ketentuan tersebut guna memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. Selain itu, PMA itu juga untuk mencegah penyebaran radikalisme melalui majelis taklim.
PMA tersebut menuai reaksi publik. Terdapat dukungan terhadap ketentuan tersebut namun tidak sedikit juga yang menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan berlebihan. (ikbal/yp)