BOGOR – Sejak November 2019, Polresta Bogor Kota meringkus 13 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat keras berbagai merek
Rilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini dilakukan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Kasat Narkoba, Kompol Indra Sani, Kasie Propam AKP Komarudin dan Paur Humas, Ipda Desti Iryanty di di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Jumat (6/12/2019).
Kombes Hendri mengungkapkan, 13 tersangka yang ditangkap adalah APA, RV, JI, DD,IJ, AS, EK, RI, MR, MF, FI, WA dan MI.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan braang bukti narkoba.(yopi)
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 265,2 gram, tembakau Sintesis 150 gram dan 474 butir obat keras berbagai merk dan jenis.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp1 milyar.
“Para pelaku kami tahan guna menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Hendri. (yopi/tri)