JAKARTA – Guna mencegah tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Kemenhub membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). UPH ini terdiri dari UPG Utama, UPG Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Untuk itu saya mengimbau UPG UPT melaksanakan koordinasi dan konsultansi dengan UPG Utama atau UPG Eselon I dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi,” kata Jumat (6/12/2019).
Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo meminta UPG UPT untuk menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan gratifikasi di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
“Saya minta UPG UPT agar menyusun Program Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. Menerima, mencatat, dan mereviu laporan adanya gratifikasi di lingkungan unit kerjanya,” ujar Dirjen saat memberikan sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dan Penguatan Pengendalian Gratifikasi Dalam Meningkatkan Pelayanan Yang Andal Dan Akuntabel yang digelar KSU Tanjung Priok di Jakarta.
Dirjen Agus selanjutnya meminta agar laporan gratifikasi yang diterima kepada UPG Eselon I dan/atau KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaporan gratifikasi dilaporkan.
Menurutnya laporan bulanan kegiatan pengendalian kepada UPG Eselon I agar bekerjasama dengan UPG Utama atau UPG Eselon I melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.
Dirjen Agus juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Syahbandar Utama Tanjung Priok yang konsisten berupaya menjadikan wilayahnya bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Termasuk juga berhasil mencegah gratifikasi.
“Sekarang zaman sudah berubah. Pelayanan kepada pengguna jasa harus semakin baik, terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujar Dirjen Agus.
Kepala KSU Tanjung Priok Amiruddin menambahkan dalam acara tersebut Dirjen Agus juga meresmikan tiga inovasi unggulan KSU Tanjung Priok yakni Senyum Pelaut (Buku Pelaut Online Keliling), Maju Bersama Pelaut (Masa Layar Online Keliling), dan Sistem Ambil Antar Pelayanan (SIAAP).
“Para pelaut yang tinggal di Jabotabek tidak perlu datang ke kantor cukup menghubungi nomor customer service maka petugas akan menjemput dan jika sudah selesai langsung diantar,” kata Amirrudin.
Amiruddin menjelaskan KSU Tanjung Priok juga melakukan reformasi berbagai layanan seperti diantaranya: Penyederhanaan pemeriksaan kapal semula 4 (empat) orang menjadi cukup dilakukan oleh 1 (satu) orang, lalu Pemeriksaan kapal Asing yang semula dilakukan 7
(tujuh) orang menjadi 2 (dua) orang.
Penyederhanaan proses penerbitan Sertifikat yang semula menunggu 7 (tujuh) hari tinggal 1 (satu ) hari, Proses pengurusan Buku pelaut Baru semula 14 (empat belas) hari menjadi 3 (tiga) hari.
“Yang paling fenomenal adalah proses Sijil Buku Pelaut maupun Sign on dan Sign Off semula 3 (tiga) hari menjadi cukup 2 (dua) jam,” katanya.
Dalam rangkaian Rakor, KSU Tanjung Priok juga memberikan penghargaan kepada tiga perusahaan pelayaran terbaik di tahun 2019 yakni pertama PT Equator Maritim Lines, kedua PT Indonesia Kontainer Lines, dan ketiga PT Salam Pasifik Indo Lines. (dwi/win)