JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen berlaku secara efektif pada 11 Desember 2019.
“Pemberlakuan kenaikan BBNKB tersebut telah sesuai ketentuan. Di mana
kebijakan tersebut diterapkan setelah sebulan diundangkan,” kata Kepala
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, Jumat
(6/12/2019).
Faisal optimistis bahwa kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi
target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau naik Rp360 miliar.
Sebelumnya, Faisal menjelaskan proyeksi sekitar 600 ribu unit kendaraan
bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5 persen ini.
Oleh sebab itu, dengan kenaikan BBNKB ditambah kenaikan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang secara otomatis ikut meningkat, Faisal meyakini angka Rp44,4 triliun bisa terlampaui.
Sebagai informasi, kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor.
Kepala Unit Penyuluhan Layanan Informasi, Mulyo, mengatakan kenaikan BBNKB sebesar 12,5 persen juga berlaku di beberapa provinsi. Seperti Banten, Lampung, Gorontalo, Sumatra dan provinsi lainnya. (*/ys)