Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Saturday, 07 December 2019

Wamenag Bantah Awasi Majelis Taklim Melalui Peraturan Menteri Agama

Sabtu, 7 Desember 2019 — 6:48 WIB
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid. (ikbal)

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid. (ikbal)

JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, membantah tengah mengawasi majelis taklim melaluin Peraturan Menteri Agama (PMA). Zainut menjelaskan terbitnya PMA tidak ditujukan untuk membatasi gerak majelis taklim. Menurutnya PMA bentuk pelayanan dan fasilitas dari pemerintah kepada maajelis taklim

“Saya kira perdebatan perbedaan pendapat sah saja. Tapi bahwa kami ingin memastikan peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 semata mata tujuannya untuk memberikan pelayanan kemudian pembinaan dan fasilitasi majelis taklim. Tidak ada niatan untuk, misalnya pengawas an terhadap kegiatan-kegiatan majelis taklim, tidak,” tandasnya di di Kantor DPP PPP, Jalan P. Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Dia juga membantah anggapan yang menyebut PMA tersebut sebagai tindakan represif. Zainut mengatakan tidak ada pasal yang menunjukkan hal itu. Dia meminta agar pihak yang mengkritik memnaca PMA secara utuh.

“Ini terlalu berlebihan kalau ada tuduhan bahwa ini seperti pengekangan, pembatasan. Tolong dibaca kembali PMA kami. Ada gak pasal-pasal yang semangatnya pembatasan pengekangan kreativitas. Tidak ada. Saya mohon kepada para pengkritik untuk dibaca kembali PMA kami,” ujarnya.

Diketahui Fachrul Razi mengeluarkan PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, yang berlaku sejak 13 November 2019. Dalam ketentuan pasal 6 dalam PMA disebutkan majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Menteri Agama berdalih ketentuan tersebut guna memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. Selain itu PMA itu juga untuk mencegah penyebaran radikalisme melalui majelis taklim.

PMA tersebut menuai reaksi publik. Terdapat dukungan terhadap ketentuan tersebut namun tidak sedikit juga yang menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan berlebihan. (ikbal/yp)