Tuesday, 24 December 2019

Kuasa Hukum Agus Rahardjo Cs Ogah Mundur dari Perkara Uji Materi UU KPK

Senin, 9 Desember 2019 — 23:21 WIB
Kuasa hukum Agus Rahardjo cs, Feri Amsari. (ikbal)

Kuasa hukum Agus Rahardjo cs, Feri Amsari. (ikbal)

JAKARTA – Kuasa hukum Agus Rahardjo cs, Saor Siagian, mengungkapkan bukan hanya tujuh pengacara yang hadir dalam sidang perdana permohonan uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saor mengatakan 13 kuasa hukum hadir dalam sidang tersebut. Namun karena keterbatasan jumlah kursi di ruang sidang, maka tidak semua terlihat majelis hakim.

“Tapi tadi kan kita dibilang 7 orang, sebenarnya yang ada di depan itu 13, yang tidak bisa duduk itu ada juga kurang lebih 5. Jadi sesungguhnya hari ini kita ada 20 orang,” ujarnya usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (9/12/2019).

Saor menambahkan banyaknya kuasa hukum yang terlibat dalam permohonan itu didasari kegelisahan atas revisi UU KPK. Secara tegas dia enggan menuruti saran majelis hakim agar mengurangi jumlah kuasa hukum.

“Makanya advokat juga banyak terlibat, terpanggil untuk juga ikut mendampingi para prinsipiel ini. Jadi kami sejauh ini tidak terpikir ya kita mengurangi, karena memang kita concern,” jelasnya.

Sementara itu, kolega Saor, Feri Amsari menjanjikan kuasa hukum yang hadir akan lebih banyak dibanding sidang perdana.

“Tadi mahkamah hanya menjatah 5 kursi. Nah itu udah forum lobi-lobi sehingga ditambah. Jadi kalau untuk soal tidak hadir bukan soal kami sebenarnya. Tadi hanya keterbatasan kursi, mudah-mudahan kalau di sidang pleno nanti akan berjumlah yang sesuai,” imbuh Feri.

Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyoroti banyaknya pemohon dan kuasa hukum yang tercatat dalam surat gugatan ermohonan uji materi terhadap Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan tersebut terdapat 13 pemohon yang diantaranya adalah Ketua KPK, Agus Rajardjo. Sedangkan tercatat ada 39 kuasa hukum yang menangani permohonan.

Saldi menyarankan agar pemohon mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah kuasa hukum yang dinilai terlalu banyak.

“Kalau dipajang banyak banyak tapi nggak banyak yang hadir itu kan menghabiskan waktu. Jadi dipastikan betul siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan ini, cukup itu saja yang jadi kuasa. Ini 39 nama tapi yang hadir 6 atau 7 dan ada yang belum tanda tangan. Ini dipetimbangkan saja, tidak ada kuantitas lebih kepada kualitas,” ujar Saldi di ruang sidang. (ikbal/yp)